MAKASSAR.tv – MAKASSAR, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bersama dengan stakeholder teknis terkait pembangunan tower dalam kota melakukan rapat di Ruangan Kelapa Dinas PM-PTSP, Selasa (05/12/2017).
Rapat yang diadakan secara tertutup ini membahas mengenai syarat pembangunan tower dalam kota yang semuanya dilimpahkan kepada Dinas PM-PTSP yang telah tercantum dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.
Selain itu, hal ini juga telah menjadi nawacita presiden Republik Indonesia bahwa salah rangka pengurusan izin masyarakat harus mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Terkait dengan penggunaan tower, terkait dengan keluarnya perwali 27 tahun 2017 semua pelimpahan kewenangan itu dialihkan ke PTSP.
Sehingga di perwali itu kita sudah bentuk tim terpadu ini yang tadi kami lakukan rapat pertemuan dengan melibatkan semua SKPD teknis termasuk camat dan lurah yang memberikan rekomendasi terkait pembangunan tower tersebut,” ungkap Kepala Dinas PM-PTSP A. Bukti Djufrie.
Lanjutnya, sehingga rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada lagi izin pembangunan tower dalam kota sebelum adanya rapat pembahasan teknis yang menghadirkan stakeholder terkait.
Setelah diadakan pertemuan dengan Seluruh stakeholder dan berkas yang diajukan memenuhi persyaratan. Maka seluruh stakeholder menandatangani surat berita acara.
“Sehingga kita sudah sepakat, satu persepsi bahwa tidak ada yang disalahkan. Tetapi sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa pembangunan tower di lokasi A misalnya itu sudah disepakati dan sudah memenuhi unsur persyaratan,” pungkasnya.
Untuk rapat kali ini, membahas 8 tower yang akan dibangun di Kota Makassar di 40 titik yang berada di Kecamatan Bontoala, Ujung Tanah dan Panakkukang.
Add comment