MAKASSAR.tv, MAKASSAR – Setelah menahan dua tersangka, penyidik Kejati Sulselbar akan melakukan upaya jemput paksa terhadap dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan, anggaran dana APBD Sulbar, 2016 sebesar Rp360 miliar.
Tersangka lainnya adalah, Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun. Keduanya dianggap dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulselbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, jika kedua tersangka masih tetap tidak koperatif, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa.
“Bila sampai panggilan yang ketiga kali. Maka penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa,” tegas Salahuddin
Diketahui, dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp80 miliar.
Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik menurut Salahuddin, merupakan wujud komitmen Kejati Sulselbar dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Sulbar 2016.
Add comment